Entri Populer

10 November 2011

Pakaian Seorang Muslimah

Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﻗُﻞ ﻟِّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ
ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ
ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻻ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ
ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ
ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ
ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ
“Katakanlah kepada
wanita-wanita yang
beriman, “Hendaklah
mereka menahan
pandangan dan
kemaluan mereka.
Janganlah mereka
menampakkan
perhiasan mereka,
kecuali yang (terpaksa)
nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka
menutupkan khimar ke
dada-dada mereka.”
(QS. An-Nur: 31)
Perhiasan yang
dimaksud adalah
perhiasan yang
digunakan oleh wanita
untuk berhias, selain
dari asal penciptaannya
(tubuhnya).
Khimar adalah sesuatu
yang digunakan oleh
wanita untuk menutupi
kepalanya, wajahnya,
lehernya, dan dadanya.
Dari Ibnu Umar
radhiallahu anhuma dia
berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
ﻣَﻦْ ﺟَﺮَّ ﺛَﻮْﺑَﻪُ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺨُﻴَﻠَﺎﺀِ ﻟَﻢْ
ﻳَﻨْﻈُﺮْ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺃُﻡُّ
ﺳَﻠَﻤَﺔَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻜَﻴْﻒَ
ﺗَﺼْﻨَﻊُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﺑِﺬُﻳُﻮﻟِﻬِﻦَّ ﻗَﺎﻝَ
ﺗُﺮْﺧِﻴﻨَﻪُ ﺷِﺒْﺮًﺍ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺇِﺫًﺍ
ﺗَﻨْﻜَﺸِﻒَ ﺃَﻗْﺪَﺍﻣُﻬُﻦَّ ﻗَﺎﻝَ
ﺗُﺮْﺧِﻴﻨَﻪُ ﺫِﺭَﺍﻋًﺎ ﻟَﺎ ﺗَﺰِﺩْﻥَ
ﻋَﻠَﻴْﻪِ
“Barangsiapa yang
memanjangkan kainnya
karena sombong maka
Allah tidak akan
melihatnya.” Ummu
Salamah bertanya,
“Wahai Rasulullah, apa
yang harus dilakukan
oleh para wanita
dengan ujung pakaian
mereka?” Beliau
menjawab, “Kalian boleh
memanjangkannya
sejengkal.” Ummu
Salamah bertanya lagi,
“Jika begitu, maka kaki
mereka akan terbuka!”
Beliau menjawab,
“Kalian boleh
menambahkan satu
hasta dan jangan
lebih.” (HR. At-Tirmizi
no. 1731 dan An-Nasai
no. 5241)
Sehasta adalah dari
ujung jari tengah hingga
ke siku.
Dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu dia
berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
ﺻِﻨْﻔَﺎﻥِ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻟَﻢْ
ﺃَﺭَﻫُﻤَﺎ ﻗَﻮْﻡٌ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﺳِﻴَﺎﻁٌ
ﻛَﺄَﺫْﻧَﺎﺏِ ﺍﻟْﺒَﻘَﺮِ ﻳَﻀْﺮِﺑُﻮﻥَ ﺑِﻬَﺎ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀٌ ﻛَﺎﺳِﻴَﺎﺕٌ
ﻋَﺎﺭِﻳَﺎﺕٌ ﻣُﻤِﻴﻠَﺎﺕٌ ﻣَﺎﺋِﻠَﺎﺕٌ
ﺭُﺀُﻭﺳُﻬُﻦَّ ﻛَﺄَﺳْﻨِﻤَﺔِ ﺍﻟْﺒُﺨْﺖِ
ﺍﻟْﻤَﺎﺋِﻠَﺔِ ﻟَﺎ ﻳَﺪْﺧُﻠْﻦَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻭَﻟَﺎ
ﻳَﺠِﺪْﻥَ ﺭِﻳﺤَﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳﺤَﻬَﺎ
ﻟَﻴُﻮﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴﺮَﺓِ ﻛَﺬَﺍ
ﻭَﻛَﺬَﺍ
“Ada dua golongan
penduduk neraka yang
keduanya belum pernah
aku lihat: (1) Kaum yang
memiliki cambuk seperti
ekor sapi, yang
dipergunakannya untuk
memukul orang. (2)
Wanita-wanita yang
berpakaian tetapi
telanjang, berjalan
dengan berlenggok-
lenggok, mudah dirayu
atau suka merayu,
rambut mereka
(disasak) bagaikan
punuk unta. Wanita-
wanita tersebut tidak
dapat masuk surga,
bahkan tidak dapat
mencium bau surga.
Padahal bau surga itu
dapat tercium dari
begini dan begini.” (HR.
Muslim no. 2128)
Makna ‘berpakaian
tetap telanjang’ adalah:
Dia menutup sebagian
auratnya tapi
menampakkan sebagian
lainnya. Dan ada yang
menyatakan maknanya
adalah: Dia menutupi
seluruh auratnya tapi
dengan pakaian yang
tipis sehingga nampak
bagian dalam tubuhnya.
Lihat Syarh Muslim:
14/356
Penjelasan ringkas:
Ketiga dalil di atas
menunjukkan wajibnya
seorang muslimah
untuk berhijab.
Hijab secara syar’i
adalah seorang wanita
menutupi seluruh
tubuhnya dan
perhiasannya, yang
dengan hijab ini dia
menghalangi orang
asing (non mahram)
untuk melihat
sedikitpun dari bagian
tubuhnya atau
perhiasan yang dia
pakai. Dan hijab ini bisa
berupa pakaian dan bisa
juga berupa berdiam di
dalam rumah.
Adapun menutup
seluruh tubuh maka ini
mencakup wajah dan
kedua telapak tangan.
Ini ditunjukkan dalam
surah An-Nur di atas
dari beberapa sisi:
1. Allah
memerintahkan untuk
kaum mukminin untuk
menundukkan
pandangan mereka dari
yang bukan mahram
mereka. Dan
menundukkan
pandangan tidak akan
sempurna kecuali jika
wanita tersebut
berhijab dengan hijab
yang sempurna
menutupi seluruh
tubuhnya. Sementara
tidak diragukan lagi
bahwa menyingkap
wajah merupakan
sebab terbesar untuk
memandang ke
arahnya.
2. Allah Ta’ala
melarang untuk
memperlihatkan
sedikitpun dari
perhiasan luarnya
kepada non mahram,
kecuali terlihat dalam
keadaan terpaksa
karena tidak bisa
disembunyikan, semisal
pakaian terluarnya. Jika
Allah Ta’ala melarang
untuk memperlihatkan
perhiasan luar (selain
tubuh), maka tentunya
wajah dan telapak
tangan yang merupakan
perhiasan yang melekat
pada diri seorang
wanita lebih wajib lagi
untuk disembunyikan.
3. Allah Ta’ala
memerintahkan untuk
mengulurkan khimar
mereka sampai ke
dada-dada mereka,
sementara khimar
adalah sesuatu yang
digunakan wanita untuk
menutup kepalanya. Jika
khimar diperintahkan
untuk diulurkan sampai
ke dada, maka
tentunya secara
otomatis wajah
tertutup oleh khimar
tersebut.
Aisyah radhiallahu anha
berkata, “Semoga Allah
merahmati wanita-
wanita Muhajirin yang
pertama. Tatkala Allah
menurunkan, “Dan
hendaklah mereka
menutupkan khimar ke
dada-dada mereka,”
mereka merobek kain-
kain mereka lalu
menjadikannya sebagai
khimar.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar
berkata, “Ucapan
‘mereka lalu
menjadikannya sebagai
khimar’, yakni: Mereka
menggunakannya untuk
menutupi wajah-wajah
mereka.” (Lihat Fath Al-
Bari: 8/489)
Adapun hadits Ibnu
Umar di atas, maka dia
menjelaskan mengenai
beberapa perkara:
1. Kaki wanita adalah
aurat yang wajib
ditutup.
2. Larangan isbal
hanya berlaku bagi lelaki
dan tidak berlaku bagi
wanita.
3. Panjang maksimal
pakaian wanita adalah
sehasta dari mata kaki,
tidak boleh lebih dari itu.
Sementara hadits Abu
Hurairah menjelaskan
tentang syarat-syarat
hijab dan hijab secara
umum, yaitu:
1. Hijab tidak boleh
tipis sehingga
menampakkan apa
yang ada di baliknya.
2. Hijab tidak boleh
ketat sehingga
membentuk lekukan
tubuhnya.
3. Haramnya wanita
berjalan dengan
berlenggok, karena itu
merupakan bentuk
menampakkan
perhiasannya.
4. Wajibnya wanita
menjaga kehormatan
dan rasa malu mereka.
5. Menutup sebagian
tubuh dan
menampakkan sebagian
tubuh yang lain sama
saja dengan telanjang.
[referensi: Hirasah Al-
Fadhilah karya Asy-
Syaikh Bakr Abu Zaid]